oleh

Problematika Hak Interpelasi! Prinsip Check and Balances

-Opini-833 views

Satu hal yang juga tidak kalah penting Dalam konsep Rechstaat negara didasarkan kepada Trias Politica yaitu pemisahan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

Untuk Menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tersebut tidak melampaui batas kekuasaannya, maka diperlukan sistem pengawasan dan keseimbangan. Masing-masing kekuasaan harus mampu saling mengawasi dan mengontrol atau bersedia diawasi dan dikontrol.

Sistem pengawasan dan keseimbangan tersebut merupakan suatu sistem yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi dan tujuan negara.

Kedudukan ketiga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam negara demokrasi memiliki kedudukan yang sama dan seimbang. Masing-masing memiliki fungsi yang saling melengkapi, Keseimbangan antara ketiga kekuasaan tersebut dalam teori politik disebut dengan prinsip “checks and balances of power”. Artinya bahwa ketiga kekuasaan tersebut memiliki kedudukan yang sama sehingga saling melakukan kontrol secara seimbang agar tidak terjadi “abuse of power” dalam menyelenggarakan kekuasaan/pemerintahan.

Checks and Balances antara eksekutif dan legislatif merupakan instrument menjaga atau mencegah tindakan sewenang-wenang, tindakan melampaui wewenang, atau tindakan tanpa wewenang. Check and balances antara eksekutif dan legislatif dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan berdasarkan konstitusi. Pada sistim presidensil, legislatif dan eksekutif masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, kecuali dalam kerangka checks and balances.

Praktek pemerintahan saat ini seringkali mengalami penyalahgunaan. Para pemegang kekuasaan tidak sedikit yg mendistorsi kekuasaan yang ia pegang untuk kepentingan pribadi. Olehnya itu sangat diperlukan instrumen yang dapat mengontrol para pemegang kekuasaan.
Gesekan antar penguasa terkait fungsi kontrol pun terjadi. Salah satu contoh adalah konflik yang timbul antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif mengenai penggunaan hak interpelasi.

DPRD sebagai lembaga legislatif sering mendapatkan reaksi dingin dalam menggunakan hak kontrolnya terhadap eksekutif sebagai pemegang kekuasaan. Hal tersebut memicu DPRD bersikap lebih aktif. Dan pada akhirnya mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan tentang ketidakkompakan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut dalam menjalankan Hak dan Kewajiban mereka.

Oleh: Ikhsan Hidayat

Penulis merupakan alumni Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas

Bagikan:

Komentar